Pengikut

Translate

,

Collipujie Lengkapi Administrasi Aduan Etik Ketua DPRD Bone, Berkas Segera Diproses BK

Tim Redaksi
14 Agu 2026, 8/14/2026 WIB Last Updated 2026-08-14T07:01:32Z


UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Corong Literasi Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie) bergerak cepat menindaklanjuti permintaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone terkait kelengkapan administrasi aduan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.


Kelengkapan administrasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Collipujie, Andi Afdal, ke bagian umum DPRD Bone pada Jumat (14/8/2026).


“Surat kelengkapan administrasi aduannya sudah masuk ke bagian umum DPRD Bone sesuai permintaan Ketua BK DPRD Bone. Rencananya hari ini langsung disposisi,” ungkap Andi Afdal.


Ia berharap setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, aduan tersebut dapat segera diproses oleh BK DPRD Bone.


“Mudah-mudahan tidak ada lagi hambatan untuk segera diproses sidang etik,” ujarnya.


Sebelumnya, BK DPRD Bone menggelar rapat tertutup pada Kamis (13/8/2026) sebagai tindak lanjut atas aduan yang diajukan Collipujie.


Dalam pemeriksaan berkas, BK menemukan masih terdapat sejumlah kekurangan administrasi yang harus dilengkapi sebelum laporan dapat diregistrasi.


Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, mengatakan Collipujie diberikan waktu tujuh hari untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen pengaduan.


“Setelah melalui pemeriksaan berkas yang diajukan oleh kelompok organisasi Collipujie, Badan Kehormatan sudah memeriksa, masih ada kekurangan kelengkapan sesuai dengan tata beracara kita,” kata Bahtiar.


“Kita meminta dulu untuk memperbaikinya dalam jangka tujuh hari,” lanjutnya.


Bahtiar menjelaskan, salah satu kekurangan tersebut berkaitan dengan tujuan surat pengaduan. Menurutnya, laporan semestinya ditujukan kepada pimpinan DPRD, bukan langsung kepada Ketua BK.


“Nanti pimpinan akan mendisposisikan ke Badan Kehormatan,” jelasnya.


Selain itu, identitas pengadu juga harus dicantumkan secara lengkap, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat domisili, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.


Identitas pihak yang diadukan juga wajib dicantumkan secara lengkap, termasuk keterangan mengenai partai atau fraksi.


Laporan tersebut juga harus memuat uraian peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran kode etik. Uraian itu mencakup fakta secara singkat, perbuatan yang diduga dilakukan pihak teradu, tempat dan waktu kejadian, serta bukti awal.


“Kalau sudah termuat yang saya sampaikan tadi, saya pikir itu sudah bisa diregistrasi,” kata Bahtiar.


Dengan telah diserahkannya kelengkapan administrasi oleh Collipujie, proses aduan tersebut kini menunggu disposisi pimpinan DPRD Bone sebelum ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan informasi