WAJO,UJUNGPENA-- Pernikahan sejoli bocah yang viral di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat ditolak pihak Pemerintah Kelurahan. Namun pihak keluarga tetap ngotot menikahkan kedua bocah secara siri.
"Saya barusan dari sana cari informasi, katanya menikah siri," kata Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae, Wajo, Patimah.
Lanjut mengatakan pihak keluarga sempat meminta surat pengantar ke pihak KUA saat akan menikahkan kedua bocah. Hanya saja permintaan itu ditolak pihak kelurahan karena keduanya merupakan anak di bawah umur.
"Orang tuanya yang kasih menikah dan kedua-duanya mengadakan pesta," kata Patimah.
Pihak KUA juga sudah melakukan penolakan terhadap pernikahan bocah. Akibatnya pernikahan digelar secara siri.
"Kalau buku nikahnya nanti cukup umur baru mengurus lagi," ujarnya.
Diketahui, kedua bocah yang menikah adalah Nikma Sari Saskia (16) dan Muh Ferdi (15). Keduanya masih duduk di bangku SMP.
Kedua bocah juga masih memiliki hubungan sebagai keluarga. Keduanya juga bertetangga rumah.