UJUNGPENAMEDIA.COM,MAKASSAR-- Pemerintah Kabupaten Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan dengan melampaui target nasional penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hingga kini, Bone telah menetapkan 103.515,78 hektare atau 87,5 persen dari luas lahan baku sawah sebagai LP2B.
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., saat menghadiri Rapat Finalisasi Penetapan LP2B Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI mengenai percepatan penetapan LP2B di seluruh daerah. Pemerintah kabupaten/kota didorong menetapkan sedikitnya 87 persen luas lahan baku sawah (LBS) sebagai LP2B guna memperkuat ketahanan pangan nasional.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang terus meningkat. Menurutnya, perlindungan lahan harus diperkuat melalui regulasi, penataan ruang, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengungkapkan, komitmen penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 88,05 persen atau seluas 660.638,11 hektare, melampaui target nasional sebesar 87 persen. Capaian tersebut merupakan hasil komitmen 22 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, menegaskan percepatan penetapan LP2B menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk menjaga kedaulatan pangan Indonesia.
Menurutnya, capaian nasional saat ini masih sekitar 57 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 87 persen pada 2029 sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
"Hingga saat ini capaian nasional baru sekitar 57 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 87 persen pada 2029. Karena itu dibutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujar Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B yang disaksikan Menteri ATR/Kepala BPN RI, Gubernur Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyerahkan dokumen peta LP2B secara simbolis kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone, H. Askar, S.ST., M.Si., mengatakan Bone telah menetapkan 103.515,78 hektare lahan sebagai LP2B atau setara 87,5 persen dari luas lahan baku sawah, sehingga melampaui target nasional.
"Pemkab Bone berkomitmen melindungi, mempertahankan, dan tidak mengalihfungsikan LP2B sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," ujarnya.
Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menegaskan Pemerintah Kabupaten Bone siap mendukung kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif.
"Penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali. Dengan demikian, ketahanan pangan daerah dapat terus terjaga sekaligus memberikan kepastian bagi para petani," kata Andi Akmal.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut demi mewujudkan pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bone juga telah mengikuti rapat virtual terkait integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan LP2B ke dalam RTRW sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Bone.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan informasi