Pengikut

Translate

,

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset Stadion Mattoanging, Siapkan Kawasan Olahraga Lebih Representatif

Tim Redaksi
15 Jul 2026, 7/15/2026 WIB Last Updated 2026-07-16T05:35:07Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,MAKASSAR-- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menertibkan salah satu aset daerah di kawasan olahraga Stadion Mattoanging, Kota Makassar, Rabu (15/7/2026). Penertiban berlangsung aman dan tertib sebagai bagian dari upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah sekaligus mendukung rencana pengembangan kawasan olahraga tersebut.


Proses penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif, melibatkan koordinasi lintas instansi, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Marwan Mas, menegaskan bahwa lahan yang ditertibkan merupakan aset sah milik Pemprov Sulsel yang telah bersertifikat dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


"Objek ini adalah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki sertifikat dan terdaftar di BPN. Sampai hari ini tidak ada putusan ataupun keterangan dari BPN yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak sah," ujar Marwan.


Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan dan pengamanan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.


"Yang kami lakukan hari ini adalah penertiban aset negara, aset daerah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar ke depan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal," katanya.


Pemprov Sulsel, lanjut Marwan, telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan Stadion Mattoanging menjadi fasilitas olahraga yang lebih representatif. Pengembangan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sarana olahraga, mendukung pembinaan atlet, serta memperluas fungsi ruang publik bagi masyarakat Sulawesi Selatan.


"Pemerintah memiliki rencana untuk mengembangkan kawasan olahraga ini menjadi lebih representatif sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," ujarnya.


Terkait klaim kepemilikan dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), Marwan menyebut persoalan tersebut telah dua kali dibawa ke ranah perdata. Namun, menurutnya, putusan pengadilan belum membuktikan adanya hak kepemilikan YOSS atas objek yang dimaksud.


"YOSS sudah dua kali mengajukan gugatan perdata, namun dalam putusannya tidak dapat membuktikan bahwa mereka memiliki hak atas objek tersebut," jelasnya.


Pemprov Sulsel menegaskan penertiban dilakukan untuk mengamankan aset daerah sekaligus mendukung pemanfaatannya bagi kepentingan publik, dengan tetap menghormati seluruh proses hukum yang masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Penertiban tersebut turut dihadiri Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Provinsi Sulsel, Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulsel, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, Kepala BPN Kota Makassar, serta unsur pengamanan dari Satpol PP Provinsi Sulsel, Satpol PP Kota Makassar, dan instansi terkait lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan informasi