Pengikut

Translate

,

436 Napi Lapas Watampone Terima Remisi HUT RI ke-81

Tim Redaksi
16 Agu 2026, 8/16/2026 WIB Last Updated 2026-08-17T04:15:42Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE --Sebanyak 436 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).


Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Lapangan Merdeka Kabupaten Bone. Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, menyerahkan remisi kepada dua orang perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIA Watampone.


Pemberian remisi menjadi bagian dari momentum peringatan kemerdekaan sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.


Dalam kesempatan tersebut, pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” turut disampaikan sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI.


Pesan tersebut menekankan bahwa semangat kemerdekaan perlu diwujudkan melalui kerja nyata, termasuk menghadirkan sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi hukum serta martabat manusia.


Bagi warga binaan yang masih menjalani masa pembinaan, waktu yang tersedia diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kualitas diri. Sementara bagi mereka yang memperoleh kebebasan, remisi diharapkan menjadi awal untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan beradaptasi dengan kehidupan di tengah masyarakat.


Berdasarkan rekapitulasi Remisi Umum Tahun 2026, sebanyak 436 narapidana Lapas Kelas IIA Watampone memperoleh pengurangan masa pidana. Rinciannya, 63 orang menerima remisi 1 bulan, 118 orang 2 bulan, 168 orang 3 bulan, 39 orang 4 bulan, 34 orang 5 bulan, dan 14 orang 6 bulan.


Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto, mengatakan remisi tidak hanya menjadi hak yang diterima warga binaan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan yang diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku.


“Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Bagi yang nantinya kembali ke masyarakat, jadikan momentum ini sebagai awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.


Pelaksanaan pemberian remisi tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, produktif, dan berperikemanusiaan.


Pembinaan di Lapas Kelas IIA Watampone terus diarahkan agar warga binaan memiliki keterampilan, kemandirian, serta kesiapan untuk kembali ke tengah masyarakat.


Bagi 436 penerima, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi kesempatan untuk berubah, memperbaiki kesalahan, dan menata kembali masa depan.


Semangat Kemerdekaan RI ke-81 diharapkan menjadi semangat baru bagi para warga binaan untuk bangkit, kembali kepada keluarga, menaati hukum, dan kelak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan informasi