Iklan

Iklan

,

Begini Cerita Uang Anggota DPRD Bone Disimpan Digudang Lalu Dicuri'Takut Ketahuan Istri'

Tim Redaksi
30 Mei 2022, 5/30/2022 09:55:00 PM WIB Last Updated 2022-05-31T04:55:35Z

 




BONE,UJUNGPENA--Raibnya uang milik salah seorang anggota DPRD Bone dari Fraksi Partai Amanat Nasional baru baru ini , terus menjadi perbincangan karena selain jumlahnya yang besar Rp. 820.000.000 juga pelakunya pun orang terdekat dan tetangga korban


Melalui Komprensi pers , Senin (30/5/2022) yang di gelar oleh Kapolsek Tanete Riattang Kota AKP Andi Ikbal S.Pd.MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Dr Nurhayati .SH.MH dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar menyampaikan kronologis pencurian uang anggota DPRD Bone Fraksi PAN milik Andi Wahyudi Taqwa.


Dalam rilisnya Kapolsek kota menjelaskan tanggal 10 Mei 2022 korban melaporkan mengalami kecurian uang sebesar Rp. 820.000.000 yang disimpan di gudang rumahnya


Setelah menerimah laporan dilakukan pengembangan akhirnya terungkap si pelaku yang berjumlah 5 orang tersangka berinisial YD, EM, AG,BJ dan IC yang tidak lain orang kepercayaannya dan tetangganya sendiri.


“Uang korban disimpan di gudang tidak sekaligus tetapi beransur sejak tahun 2011 hingga 2022 sampai terkumpul Rp. 1,2 M alasannya takut jika di ketahui istrinya” kata Andi Ikbal saat ditanyakan kepada pemiliknya (A. Wahyudin Taqwa


Uang yang dicuri oleh 5 pelaku hanya untuk kesenangan pribadi berpoya poya , membeli motor , sandal bermerek 3 pasang , pakaian , peralatan motor untuk balapan dan pada kenyataannya habisnya di taruhan balapan motor.


Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang AKP.Dr.Nurhayati SH.MH mengatakan Uang milik Anggota DPRD Bone ini Rp. 820.000.000 yang disimpan di gudang rumahnya berasal dari hasil proyek pembangunan dermaga pelabuhan bajoe, yang ditabung hingga tahun 2022 terkumpul Rp. 1,2 M.


“Ke lima pelaku dalam mencuri uang korban punya peran masing masing dan korban tidak menduga ke lima pelaku melakukan hal itu karena mereka semua orang terdekatnya (Sopir dan tetangganya ) “Ujar Kanit Reskrim


Ditambahkan, dari ke lima pelaku.hanya tiga orang yang di hadirkan sedang duanya masih di bawah umur


Adapun ancaman yang akan di kenakan berupa pasal 363 hukuman paling lama 5 tahun penjara




Iklan