BONE,UJUNGPENA- Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Bone menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi I.
Komisi I DPRD Bone menggelar rapat di ruang komisi dengan membahas aspirasi dari anggota BPD Abbumpungeng terkait perangkat Desa, Parakkasi sebagai Sekertaris Desa.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bone, H. Syaifullah Latif. Dalam rapat tersebut dipaparkan bahwa tuntutan BPD terkait dengan sekdes yang merangkap sebagai Karyawan Musiman di Pabrik Gula Arasoe.
“Salah satu persyaratan perangkat desa bisa diberhentikan karena tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.” Katanya.
Ia mengatakan, Sekdes sejatinya harus fokus menjalankan fungsinya. Sehingga tidak dibenarkan jika memiliki pekerjaan lain meski musiman.
“Sekdes pada saat bekerja sebagai karyawan musiman, bila tiba waktu musim giling di pabrik. Maka tugas pokoknya sebagai sekdes tidak akan dilaksanakan secara maksimal. Sehingga kami berpendapat bahwa Sekdes Abbumpungeng tidak maksimal dalam melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” urainya.
Sementara Sekdes Abbumpungeng, Parakkasi mengatakan, pihaknya selama ini tetap menjalankan tuguasnya sesuai dengan regulasi yang ada.
“Selama enam tahun terakhir ini kondisi pemerintah desa dalam hal pelayanan aman aman saja. Setelah Pilkades kenapa masalah saya baru diungkapkan semua”, tuturnya.