,

Operasi Lalu Lintas di Bone Bongkar Kasus Curanmor, Terduga Pelaku Diamankan di Dua Boccoe

Tim Redaksi
4 Mei 2026, 5/04/2026 WIB Last Updated 2026-05-04T10:56:55Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bone melaksanakan pendampingan bersama PT Jasa Raharja Cabang Watampone dalam kegiatan pengujian berkala kendaraan, sosialisasi, serta uji petik Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.


Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Poros Bone–Wajo, tepatnya di Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Senin siang (4/5/2026).


Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan satu unit sepeda motor beserta pengendaranya.


Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut terdeteksi saat dilakukan pemeriksaan di lokasi operasi.


“Saat kami melakukan pemeriksaan kendaraan, personel menemukan sepeda motor warna hitam tanpa plat di bagian depan, sementara plat belakang terpasang DD 2811 CG,” jelasnya.


Sepeda motor tersebut dikendarai oleh AT (21). Saat diminta menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya, sehingga petugas langsung mengamankan kendaraan tersebut.


Sekitar 15 menit kemudian, seorang perempuan mendatangi lokasi dan mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik temannya yang telah dilaporkan hilang di wilayah hukum Polres Jeneponto.


“Setelah diinterogasi, AT mengakui bahwa kendaraan tersebut bukan miliknya dan diambil di Jeneponto,” lanjut AKP Riyanda.


Petugas kemudian berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Jeneponto, dan hasilnya memastikan bahwa sepeda motor tersebut memang merupakan barang bukti kasus pencurian yang telah dilaporkan sebelumnya.


Selanjutnya, kendaraan beserta pengendara diamankan di Polsek Dua Boccoe untuk proses penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.


“Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh pihak berwenang,” tutupnya.