Pengikut

Translate

,

Pemprov Sulsel Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP Kelima Berturut-turut

Tim Redaksi
30 Jun 2026, 6/30/2026 WIB Last Updated 2026-06-30T08:57:32Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,MAKASSAR-- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (29/6/2026).


Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mewakili Gubernur Sulsel memaparkan penjelasan pemerintah terkait Ranperda tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel.


Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina didampingi Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo. Sebanyak 45 anggota DPRD hadir, sementara lima anggota lainnya mengikuti kegiatan pengawasan sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.


Dalam pengantarnya, Rahman Pina menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Fatmawati mengungkapkan, Ranperda tersebut telah disampaikan kepada DPRD pada 22 Juni 2026 dan disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.


Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemprov Sulsel kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya secara berturut-turut. Capaian itu menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.


"Pencapaian ini merupakan sebuah prestasi serta bukti nyata sinergi seluruh perangkat daerah dengan didukung jajaran legislatif dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan publik yang semakin baik," ujar Fatmawati.


Dalam laporannya, Fatmawati menyebut target pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp10,42 triliun berhasil terealisasi Rp9,38 triliun atau 90 persen. Pendapatan tersebut didominasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,74 triliun dan pendapatan transfer Rp4,64 triliun.


Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp9,12 triliun atau 88,07 persen dari total anggaran setelah perubahan sebesar Rp10,36 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, serta berbagai program prioritas pemerintah.


Pemprov Sulsel juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp208,25 miliar. Nilai aset daerah hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp20,89 triliun dengan ekuitas sebesar Rp19,88 triliun.


Selain itu, kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2025 turun menjadi sekitar Rp1,01 triliun atau berkurang 50,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kewajiban secara bertahap, termasuk pembayaran bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten/kota.


"Keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada seberapa besar anggaran yang dimiliki, tetapi pada seberapa tepat dan berdaya guna setiap rupiah yang kita belanjakan untuk rakyat," tegas Fatmawati.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulsel dan seluruh perangkat daerah atas sinergi dalam pelaksanaan APBD 2025, serta berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan sesuai mekanisme untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.


Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina menyampaikan bahwa pembahasan akan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan informasi