Pengikut

Translate

,

RUU Polri Disepakati, Anggota Aktif Berpeluang Duduki Jabatan di Kementerian dan Lembaga Negara

Tim Redaksi
8 Jun 2026, 6/08/2026 WIB Last Updated 2026-06-09T00:50:16Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,JAKARTA--Pemerintah dan DPR RI menyepakati ketentuan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Penempatan tersebut dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga maupun melalui penugasan langsung dari Presiden.


Kesepakatan itu mengemuka dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI, Senin (8/6/2026). Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam usulan Pasal 28A RUU Polri.


Menurut Edward, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusinya sepanjang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Selain itu, pemerintah mengusulkan agar personel Polri aktif juga dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki anggota kepolisian.


“Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat (2), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Edward dalam rapat tersebut.


Pemerintah juga mengusulkan skema penempatan anggota Polri aktif melalui penugasan langsung dari Presiden.


“Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden,” tambahnya.


Usulan tersebut sempat mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta. Ia menilai aturan itu perlu diselaraskan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan.


Menanggapi hal itu, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme dan batasan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP).


Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut dengan catatan rumusan fungsi kepolisian dalam pasal harus tetap selaras dengan amanat UUD 1945.


Melalui ketentuan ini, anggota Polri aktif berpotensi mengisi berbagai posisi strategis di kementerian maupun lembaga negara tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, sesuai aturan yang nantinya ditetapkan pemerintah.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan informasi