Pengikut

Translate

,

Aduan Collipujie Belum Diproses, BK DPRD Bone Sebut Berkas Masih Belum Lengkap

Tim Redaksi
26 Agu 2026, 8/26/2026 WIB Last Updated 2026-08-27T02:13:24Z

UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone mengungkap perkembangan aduan Ormas Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.


Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, mengatakan laporan tersebut hingga kini belum dapat masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut karena masih terdapat kekurangan dalam berkas pengaduan.


Menurut Bahtiar, pihak Collipujie sebelumnya telah diberikan surat untuk melengkapi kekurangan administrasi tersebut. Namun, hingga Rabu (26/8/2026), perbaikan berkas belum diterima BK DPRD Bone.


“Kalau Collipujie, kan sudah disurati terkait dengan kekurangan berkasnya. Sampai sekarang belum ada perbaikan,” kata Bahtiar saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (26/8/2026).


Bahtiar menjelaskan, pihak pelapor diberikan waktu selama tujuh hari untuk melengkapi berkas. Jika batas waktu tersebut telah terlewati tanpa adanya perbaikan, laporan dapat dinyatakan tidak lengkap sesuai mekanisme yang berlaku.


“Dalam jangka waktu tujuh hari itu dikasih waktu tujuh hari. Ndak tahu sudah lewat atau apa. Kalau lewat mi dari itu berarti sudah tidak bisa mi lagi karena tidak melengkapi, dianggap tidak lengkap,” ujarnya.


Ia menegaskan, mekanisme penanganan laporan yang belum memenuhi kelengkapan administrasi telah diatur dalam tata beracara BK DPRD Bone.


“Di tata cara kan ada,” tandasnya.


Collipujie Minta Kepastian


Sebelumnya, Ketua Umum Ormas Collipujie, Andi Afdhal Dwi Putra, mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua DPRD Bone.


Afdhal mengatakan pihaknya telah memenuhi sejumlah kekurangan administrasi yang sebelumnya diminta BK DPRD Bone dan menyerahkan kelengkapan tersebut sekitar sepekan lalu.


Namun, hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima jawaban resmi mengenai perkembangan maupun status laporan tersebut.


“Mungkin sekarang alasannya lagi reses, ambles, meres atau apalah istilahnya itu kalau ketemu konstituen. Sementara surat kami belum ada tanggapan resmi. Minimal kami meminta surat aduan kami ada jawaban. Jangan digantung lagi,” ujar Afdhal.


Ia menegaskan, Collipujie tidak meminta laporan tersebut langsung dinyatakan terbukti. Pihaknya hanya ingin mendapatkan kepastian apakah laporan tersebut memenuhi unsur untuk diproses atau tidak.


“Kalau memang tidak memenuhi unsur, sampaikan. Kalau memenuhi unsur dan harus diproses, silakan diproses. Yang kami persoalkan adalah jangan sampai surat kami kembali dibiarkan tanpa kejelasan,” katanya.


Menurut Afdhal, kejelasan dari BK DPRD Bone penting agar proses pengaduan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.


“Kami hanya ingin kepastian. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa ketika ada aduan terhadap pejabat, prosesnya bisa menggantung tanpa batas waktu. BK harus menunjukkan bahwa mekanisme etik itu benar-benar berjalan,” tegasnya.


Laporan Belum Diregistrasi


Sebelumnya, pada 13 Agustus 2026, Bahtiar Malla menyebut laporan Collipujie belum diregistrasi karena masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang belum lengkap.


Saat itu, BK memberikan waktu tujuh hari kepada pihak pengadu untuk melakukan perbaikan.


Salah satu kekurangan yang disebut Bahtiar berkaitan dengan tujuan surat pengaduan. Menurutnya, laporan semestinya ditujukan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian didisposisikan kepada BK.


Selain itu, laporan harus memuat identitas lengkap pihak pengadu dan pihak yang diadukan, uraian peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran kode etik, waktu dan tempat kejadian, serta bukti awal.


Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 6 dan Pasal 7 Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Bone.


Muncul Laporan Kedua


Di tengah belum jelasnya proses laporan Collipujie, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong juga kembali dilaporkan ke BK DPRD Bone.


Laporan kedua diajukan tim kuasa hukum Yuli Nofita Sari melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI), Rabu (12/8/2026).


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan insiden kekerasan yang menimpa seorang staf Sekretariat DPRD Bone.


Perwakilan kuasa hukum korban, Aly Arsandi, mengatakan laporan tersebut diajukan untuk meminta BK memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dinilai berkaitan dengan kehormatan dan martabat lembaga legislatif.


Pihaknya meminta proses pemeriksaan dilakukan secara formal, independen, imparsial, profesional, dan akuntabel, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah.


Dengan adanya dua laporan yang berkaitan dengan Ketua DPRD Bone, tindak lanjut BK DPRD Bone kini menjadi sorotan. Pihak pelapor berharap setiap pengaduan diberikan kepastian sesuai mekanisme dan tata beracara yang berlaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan saran dan informasi