UJUNGPENAMEDIA.COM,BONE--Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, dengan tegas membantah adanya dugaan praktik suap dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan tersangka berinisial DR (30), yang diamankan di Jalan Lapawawoi, Watampone.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya potongan video percakapan berdurasi lebih dari satu menit di sejumlah grup WhatsApp. Video itu memuat percakapan yang diduga melibatkan orang tua tersangka berinisial NL dengan seorang pria bernama BH, sehingga memunculkan spekulasi adanya aliran uang dalam penanganan perkara narkoba tersebut.
“Kami tegaskan bahwa informasi soal adanya polisi yang disuap itu tidak benar. Tidak pernah ada penyerahan uang kepada oknum polisi untuk penyelesaian perkara tersangka,” ujar IPTU Irham.
Untuk meluruskan isu yang berkembang, Polres Bone telah mengundang beberapa pihak terkait guna dimintai keterangan. Dari hasil klarifikasi, seluruh pihak secara kompak membantah adanya penyerahan uang suap kepada pihak kepolisian.
Orang tua tersangka, NL, mengakui bahwa suara dalam percakapan telepon yang beredar adalah dirinya. Namun ia menjelaskan bahwa percakapan tersebut dilakukan dengan seseorang yang menggunakan telepon milik BH, yang tidak dikenalnya. NL juga mengaku hanya mendengar kabar mengenai nama dan kanit yang disebutkan dalam percakapan, tanpa mengetahui kebenaran maupun sumber informasi tersebut.
Ia menegaskan tidak pernah mendatangi Polres Bone, bahkan untuk menjenguk anaknya yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Sementara itu, istri tersangka berinisial EN menjelaskan terkait nominal Rp15 juta yang disebutkan dalam percakapan. Ia mengaku sempat meminta bantuan kepada IC untuk membantu mengurus suaminya dengan dana tersebut. Namun karena tidak memungkinkan, uang itu ditarik kembali dan tidak pernah diserahkan kepada siapa pun.
Keterangan diperkuat oleh IC, tetangga tersangka, yang memaparkan kronologi kejadian. Menurut IC, ia sempat mendatangi Polres Bone untuk menanyakan proses hukum tersangka. Saat bertemu penyidik, IC dijelaskan bahwa perkara akan diproses melalui mekanisme asesmen dan diminta untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya.
“Penyidik menyampaikan bahwa tersangka tetap akan diasesmen sesuai prosedur. Tidak perlu ada nominal-nominal uang,” jelas IC, seraya menambahkan bahwa dari sinilah kemudian muncul informasi keliru terkait angka Rp15 juta.
IPTU Irham menegaskan, penanganan kasus tersangka DR telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut meliputi gelar perkara, uji laboratorium, serta asesmen terhadap tersangka. Dari hasil penanganan, barang bukti yang diamankan seberat 0,3 gram, dan tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Bone.
Ia pun mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba secara konstruktif serta tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang belum terverifikasi.
“Jika ada informasi atau masukan terkait penanganan di lapangan, silakan sampaikan langsung kepada saya. Kami terbuka terhadap saran dan kritik demi perbaikan kinerja ke depan,” pungkasnya.

